Kamis, 10 September 2015

Sebuah Cinta

Apakah kamu Punya pacar? Siapa Pacarmu? Kenapa gak Pacaran aja jangan Sok Suci.

Pertanyaan itu terkadang sering terdengar dan dilontarkan kepadaku. Namun aku hanya memablas dengan sebuah senyum. Memang sudah sejak lama aku meninggalkan apa itu Pacaran, ya bukan tanpa sebab aku menjauh dari dunia yang namanya Pacaran. Dulu memang aku pernah masuk dalam dunia itu. Menjalin pacaran cukup lama dengan seseorang yang kala itu aku anggap orang special dalam hidupku. Perbedaan yang ada dalam hubungan kita tak pernah menjadi masalah. Namun sedkt demi sedkit aku berfikir jika semua itu tak akan berjalan selamanya indah. Perbedaan dalam kita jelas sangat menajdi sebuah masalah yang amat besar. Perbedaan Tuhan , dan juga sta sering ribut siapa yang akan ikut siapa? Namun sedikit aku berfikir bahkan curhat dengan salah satu teman yang banyak memberi nasehat jika pacaran itu tidak baik. pacaran yang indah itu pacaran setelah menikah. Pacaran hanya akan mendekatkan kita pada Zina dan dosa-dosa yang dibenci oleh Allah. Cinta dari lawan jenis yang belum halal bagi kita sangat tak penting. Mungkin untuk saat ini Cinta yang paling Indah cinta kepada Allah, Rosul, Keluarga kita. Tak Usah takut Jomblo atau tak laku, bukankah jodoh sudah diatur oleh sang pencipta.
Hingga akhirnya aku memutuskan untuk mengakhiri hubunganku dengannya. Perbedaan kita memang tak akan bisa di satukan, Agama kita berbeda, dan juga dalam Islam melarang tentang pernikahan beda agama.

Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.